Kementerian Keuangan di Minta Review Kebijakan Pajak Kripto

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dilaporkan meminta Kementerian Keuangan untuk mengevaluasi kembali pajak pemerintah saat ini untuk transaksi mata uang kripto. Permintaan ini bertujuan memberikan ruang yang lebih besar bagi pertumbuhan mata uang kripto dalam perekonomian masa depan negara.

Pejabat Bappebti yang dipimpin oleh Kepala Biro Pengembangan dan Pengembangan Pasar Tirta Karma Senjaya berpendapat bahwa pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 0,11% dan pajak penghasilan sebesar 0,1% yang dikenakan pada transaksi kripto memerlukan penilaian ulang. Alasan mereka adalah karena semakin meningkatnya integrasi mata uang kripto ke dalam lanskap keuangan Indonesia sebagai komoditas atau aset.

Meskipun struktur pajak saat ini telah diberlakukan sejak April 2022 dan menghasilkan sekitar $2,49 juta pada Januari 2024, Senjaya menekankan perlunya peninjauan tahunan untuk menyelaraskan pajak kripto dengan standar peraturan perpajakan lainnya.

Langkah ini diambil di tengah periode pertumbuhan yang signifikan dalam ruang kripto Indonesia. Jumlah pemegang mata uang kripto telah meningkat lebih dari 11% dari tahun 2021 hingga 2023, menunjukkan peningkatan minat masyarakat. Selain itu, kemenangan Prabowo Subianto dalam pemilu presiden baru-baru ini, yang pasangannya, Gibran Rakabuming Raka, telah menyatakan dukungannya untuk mengembangkan peluang di bidang mata uang kripto dan teknologi blockchain bagi populasi muda di Indonesia.

Sumber : coinmarketcap.com

Tinggalkan komentar